Training Pajak Migas: Perpajakan Khusus Usaha MIGAS


Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dibidang usaha MIGAS yang beroperasi di Indonesia pada umumnya merupakan bentuk usaha tetap (permanent establishment) dari induk perusahaan migas diluar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri yaitu menghitung dan membayar PPh BUT, Branch Profit Tax, yang digabung dengan bagian Pemerintah. Perlakuan perpajakan KKKS tergantung pada tanggal penandatanganan kontrak, dengan berlakunya PP No.79/2010 KKKS wajib menyesuaikannya terutama perhitungan besaran bagian penerimaan Negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan serta norma pembebanan biaya operasi; disamping kewajiban tersebut KKKS juga wajib memotong PPh pihak lain (withholding tax) dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

POKOK-POKOK BAHASAN
  • Dasar hukum dan perhitungan pajak perperiode sebelum PP No.79/2010;
  • PP No.79/2010: biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh dibidang usaha hulu migas.
  • Withholding tax: PPh pasal 21 pegawai dan expatriate, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Branch Profit Tax, PPh Final.
  • PPN dan Pemungut PPN.
  • Peserta memperoleh soft copy makalah dan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan topik bahasan.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting (utamanya dari perusahaan MIGAS) yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • February 17, 2017 – Jakarta
  • April 16, 2017 – Jakarta
  • June 15, 2017 – Bandung
  • August 06, 2017 – Jakarta
  • October 13, 2017 – Jakarta
  • December 21, 2017 – Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp.2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) peserta dan yang pernah mengikuti pelatihan ITMP
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

SPT Tahunan 2017 & Tax Planning 2018


Setiap WP akan cenderung berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban WP menyampaikan SPT ke KPP belum merupakan kewajiban akhir. Setelah penyampaian SPT WP harus siap menghadapi kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak yang memerlukan keahlian dalam menyusun tanggapan atau sanggahan yang harus diselesaikan dalam jangka 7 hari sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Hal-hal yang sering ditemukan dalam pemeriksaan pajak antara lain Equalisasi antara  SPT Tahuan PPh dengan SPT Masa setahun : PPN, PPh Ps.21, PPh Ps.23, PPh Ps.26, PPh Ps.15, PPh-Final; selisih tersebut tidak akan terjadi apabila didalam mengisi SPT PPh Badan telah dilakukan persiapan yang matang (tax planning) dan dilakukan rekonsiliasi yang tepat.

Pada lokakarya dua hari ini akan dibahas critical point terjadinya selisih tersebut, dan peserta diberikan kesempatan untuk menanyakan masalah perpajakan yang dihadapi.

POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Akuntansi PPN dan Pemotongan PPh
  2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
    • Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh – Final,
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan,
    • Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
    • Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps.22, PPh. Ps.23, PPh. Ps.26, PPh. Final dan yang terutang PPN.
    • R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan, bea siswa, cadangan, dsb,
    • Penyusutan Fiskal, Keuntungan (kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harta Perolehan, Sewa guna usaha, Bangun guna serah, pengalihan tanah/bangunan.
    • Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2011 dan SPT PPh. Badan 2011.
  3. Tax Planning Pengisian SPT PPh Badan
    • Strategi WP
    • Fasilitas PPh dan PPN
    • Perhitungan PPh. Ps. 25
    • Tata Cara Pengurangan PPh.Pasal. 25
    • Penghasilan Tidak Teratur
    • Kompensasi Rugi Fiskal
    • Perhitungan PPh Akhir Tahun, PPh. Ps.28 (lebih bayar), PPh. Ps. 29 (kurang bayar), PPh yang dipotong Pihak Lain, SKB PPh Pasal 22/23
    • Equalisasi dan Rekonsiliasi SPT. PPh. Tahunan dengan SPT. PPh.21/26, SPT. PPh.23/26, SPT. PPN
    • transaksi hubungan istimewa dengan metode: perbandingan harga antara pihak yang independen, harga penjualan kembali, biaya plus, metode lainnya.
  4. SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak, bukan objek pajak dan yang dikenakan PPh-Final
    • tambahan kekayaan neto yang merupakan objek pajak
    • tabungan/deposito yang tidak diusut asal-usulnya
    • SPT WP OP bagi yang penghasilannya dari satu pemberi kerja, norma penghitungan
    • daftar harta dan hutang yang harus dilampirkan dalam SPT
  5. Catatan: Materi pelatihan ini akan selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak yang berlaku.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • December 19-20, 2017 – Bandung, Hotel Gino Feruci Braga atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar
  • February 15-16, 2018 – Jakarta, Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar
  • (jadwal berikutnya silahkan hubungi Service Center ITMP melalui WA:08815608163)
INVESTASI ANDA
  • Rp4.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta grpup minimal 2(dua) peserta dari perusahaan yang sama dan peserta yang pernah mengikuti program pelatihan lainnya yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com
  • Untuk mengunduh form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.

Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN &  PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

POKOK-POKOK BAHASAN

I.1.  PPh-Pasal 21/26

  • Akuntansi PPh Pasal 21.
  • Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
  • PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
  • Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
  • Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
  • Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
  • Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

I.2  PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

  • Akuntansi PPh Pasal 23/26.
  • Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
  • SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
  • Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
  • Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

II.   Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

  • Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
    • Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
    • Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
    • Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
    • Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
    • Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

III.  Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

  • Pemeriksaan Pajak
    • Tata cara pemeriksaan pajak
    • Kebijakan pemeriksaan pajak
    • Internal Tax Audit
    • Equalisasi dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
    • Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
    • Closing conference
  • Penagihan Pajak
    • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
    • lelang dan penyanderaan (gizelling)
    • Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
    • peninjauan kembali SKP
    • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
  • Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • Pelatihan sehari ini tidak dijadwalkan secara reguler tapi bisa diselenggarakan kapan dan dimana saja sesuai permintaan peserta. Untuk itu kami berharap Anda merasa bebas menghubungi bagian pendaftaran ITMP melalui WA:08815608163/Tel:021-5748889.
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN:
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lain yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) peserta dari perusahaan yang sama dan peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com
  • Untuk mengunduh form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

Dasar-Dasar Praktis Audit Internal

Dasar-Dasar Praktis Audit Internal

Pelatihan ini didisain khusus untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian para auditor internal atau satuan pengendalian internal dan para pejabat/pegawai yang berwenang dalam melakukan pengumpulan informasi, pengidentifikasian masalah hukum terkait, pembuktian, dan penyiapan berkas audit dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian dapat diharapkan pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan peserta dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Pelatihan untuk Anda:
  • Auditor Internal atau Satuan Pengendalian Internal yang ingin memiliki pengetahuan lengkap dan mendasar mengenai teknik-teknik pemeriksaan yang sesuai kaidah-kaidah dan standar profesi audit modern.
  • Staf profesional lain yang ingin memiliki pengetahuan mendasar tentang teknik dan prosedur audit internal.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan

Secara umum pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pesertanya dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, utamanya yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemeriksaan di biro-biro teknis di lingkungan lembaga masing-masing.

Secara khusus setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai pengertian dan proses audit/pemeriksaan, jenis-jenis audit dan juga tentang profesi akuntan.
  • Memahami audit kepatuhan (compliance audit) sebagai bagian audit internal
  • Meningkatkan pemahaman mengenai standar professional akuntan publik dan kode etik akuntan di Indonesia.
  • Meningkatkan pemahaman mengenai psikologi audit.
  • Meningkatkan pemahaman mengenai bisnis proses dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  • Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan.
  • Memahami dan memiliki kemampuan dalam proses pemeriksaan yang meliputi:
    —analisa laporan keuangan;
    —teknik pengumpulan data atau bukti transaksi;
    —teknik wawancara;
    —pemahaman peranan psikologi dalam audit dan jenis-jenis komunikasi;
    —teknik komunikasi verbal dan non verbal dengan auditee;
    —teknik penyusunan kertas kerja pemeriksaan yang baik dan akuntabel;
  • Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang komprehensif dan akuntabel.
  • Mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan.
  • Mampu melaksanakan tugas audit yang sesuai kaidah-kaidah audit dan standar profesi audit modern.

Pokok-Pokok Pembahasan:

Hari pertama: Basic of Internal Audit

  1. Definisi Audit
  2. Jenis-jenis audit dan karakteristik internal audit:
    —Audit Laporan Keuangan
    —Audit Operasional
    —Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
  3. Standar Audit
  4. Perencanaan Audit dan Audit Program
  5. Informasi (Bukti-bukti Audit)
  6. Working Papers
  7. Teknik-teknik dasar audit

Hari ke 2: Komunikasi dan Psikologi Audit

  1. Komunikasi Efektif,Empatik dan  Persuasif
  2. Jenis-jenis Teknik Komunikasi Audit
  3. Wawancara
  4. Psikologi Audit

Hari ke 3: Pengembangan Temuan dan Pelaporan

  1. Unsur-unsur Temuan
  2. PengujianPengendalian dan pengujian  Substansi
  3. Pengembangan temuan dan rekomendasi
  4. Pelaporan Hasil Audit

Informasi & Registrasi:

  • Untuk keterangan selengkapnya (termasuk biaya dan jadwal pelaksanaan) silahkan dilihat di <Dasar-Dasar Praktis Audit Internal>
  • Untuk pendaftaran silahkan download Registration Information dan kirim kembali via email atau fax setelah diisi dengan lengkap.
  • Bila membutuhkan pelatihan dalam bentuk Inhouse Training silahkan download IHT Request Form dan dikirim kembali kepada kami melalui Fax/email setelah diisi dengan lengkap.
  • Anda juga dapat menghubungi langsung penyelenggaranya melalui Tel/SMS/Fax yang tercantum di brosur atau email: lpai.indonesia<at>gmail.com

Training Pajak: PPh Ps 25/29—Pajak Penghasilan Badan


MEMBAHAS PAJAK PENGHASILAN BADAN TERMASUK TATACARA PENGISIAN SPT TAHUNAN (SPT 2011) SESUAI PERATURAN TERBARU PERPAJAKAN

TUJUAN PELATIHAN

Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).

KEY TOPICS
  • SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
  • PENGERTIAN DAN PENGAKUAN PENGHASILAN
  • PENGERTIAN DAN PENGAKUAN BIAYA-BIAYA
    • Yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan (perbedaan tetap dan perbedaan waktu)
    • Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
  • LABA BRUTO USAHA (DAGANG, MANUFACTUR, JASA)
  • PENYUSUTAN FISKAL
    • Harta yang dapat/tidak dapat disusutkan
    • Penentuan Harga Perolehan
    • Metode Penyusutan Fiskal
    • Perhitungan dan Cara Pengakuan Laba Rugi
    • Penarikan harta berwujud
    • Menghitung Perbedaan Waktu dan Perbedaan Tetap serta Tata Cara Pembukuannya
  • AMORTISASI FISKAL
  • REVALUASI AKTIVA TETAP
  • PENGHASILAN DI LUAR USAHA
  • PENGHASILAN YANG BUKAN OBYEK PPh (PERBEDAAN TETAP & PERBEDAAN WAKTU)
  • ISUE-ISUE AKTUAL DAN PERATURAN TERBARU SEPUTAR PPH BADAN
  • LATIHAN PENGISIAN SPT
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur-instruktur senior perpajakan dari BPLK Pajak dan/atau Konsultan Pajak
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan dan yang ingin memahami perpajakan secara lebih mendasar.
JADWAL ANDA
  • January 11-12, 2017 – Jakarta
  • March 15-16, 2017 –Bandung
  • May 15-16, 2017 – Jakarta
  • July 11-12, 2017 –Bandung
  • September 13-14, 2017 – Jakarta
  • November 13-14, 2017 – Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp.4.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) peserta dan yang pernah mengikuti pelatihan ITMP lainnya
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

Training Pajak: PPh Karyawan | PPh Pasal 21/26


DISKRIPSI PROGRAM | DOWNLOAD BROSUR PDF

Membahas PPh Pasal 21 dan 26 secara komprehensip dan sistematis sesuai peraturan terbaru perpajakan serta dilengkapi dengan latihan pengisian eSPT.

TUJUAN PELATIHAN

Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).

KEY TOPICS
    • OBYEK PPh Ps.21:
      • dapat dikurangkan
      • tidak dapat dikurangkan
    • BUKAN OBYEK PPh Ps.21
      • dapat dikurangkan
      • tidak dapat dikurangkan
    • PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh Ps.21/26 atas:
      • Gaji/Tunjangan dan berbagai jenis Penghasilan Karyawan, termasuk penghasilan dalam mata uang asing
      • PPh Ps.21/26 yang sebagian ditanggung perusahaan
      • Pegawai yang pindah kerja/mutasi
    • PER 31/PJ/2009 & PER 32/PJ/2009
    • CONTOH PERHITUNGAN & PEMOTONGAN PPh Ps.21/26
    • KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (AKTUAL) YANG BERKAITAN DENGAN PPh Ps.21/26
    • STUDI KASUS SPT MASA DAN SPT TAHUNAN PPh Ps.21/26
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur-instruktur senior perpajakan dari BPLK Pajak dan/atau Konsultan Pajak
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Personalia dan peminat lainnya yang ingin memahami perpajakan secara lebih mendasar.
JADWAL ANDA:
  • January 17-18, 2017 – Jakarta
  • March 19-20, 2017 – Bandung
  • May 21-22, 2017 – Jakarta
  • July 17-18, 2017 – Bandung
  • September 11-12, 2017 –Jakarta
  • November 15-16, 2017 –Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA:
  • Rp.4.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) orang dan peserta yang pernah mengikuti pelatihan ITMP lainnya
FASILITAS:
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI:

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com

Training Pajak: KUP – Ketentuan Umum Perpajakan [TX-101]


UNTUK MEMAHAMI SETIAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM PERATURAN PERPAJAKAN DIPERLUKAN PENGETAHUAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR PERATURANNYA.

Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak  itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.

TUJUAN PELATIHAN
  • Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
KEY TOPICS
  1. Hal-hal Pokok yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan
  • Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Mengangsur Pajak
  • Pembayaran Pajak Tidak Menggantungkan pada Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Tagihan Pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • Surat ketetapan Pajak Nihil
  • Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
  • Keberatan dan Jangka Waktu Keputusan Keberatan
  • Misi & Isi UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak & PPSP
  • Diskusi & Tanya Jawab
  1. Hal-hal Pokok yang Mengalami Perubahan dalam UU KUP Terbaru (UU No 28 Tahun 2007)
  • NPWP dan Pengukuhan PKP
  • Surat Pemberitahuan Pajak
  • Sanksi Perpajakan
  • Pembayaran Pajak
  • Penetapan dan Ketetapan Pajak
  • Penagihan Pajak dan Daluwarsa Penagihan Pajak
  • Gugatan, Keberatan dan Banding
  • Pembukuan atau Pencatatan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Akses Data Perpajakan
  • Pengurangan dan Pembatalan Sanksi Perpajakan
  • Kode Etik dan Sanksi bagi Petugas Pajak
  • Pengawas Perpajakan
  • Ketentuan Pidana
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor ITMP yang terdiri dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan Konsultan Pajak
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Personalia dan yang ingin memahami perpajakan (khususnya KUP) secara lebih mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA:
  • January 17-18, 2017 – Jakarta
  • March 19-20, 2017 – Bandung
  • May 21-22, 2017 – Jakarta
  • July 17-18, 2017 – Bandung
  • September 19-20, 2017 –Jakarta
  • November 09-10, 2017 –Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA:
  • Rp.4.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) orang dan peserta yang pernah mengikuti pelatihan ITMP lainnya
FASILITAS:
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI:

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com